Ntvnews.id, Jakarta - Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara membantah telah mengirimkan surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Surat tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah platform media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari publik.
Baca Juga: THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud.
Ia memastikan dokumen tersebut bukan berasal dari institusinya dan tidak memiliki kaitan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Aris, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo terkait beredarnya surat tersebut.
Organisasi itu pun telah mengeluarkan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga membuat dan menyebarkan surat yang mengatasnamakan institusi kepolisian tersebut.
Baca Juga: Soal THR PPPK DKI, Pramono: Semua yang Berhak Pasti Menerima
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ganjar Tejasasmita juga menegaskan bahwa surat itu tidak benar dan pihaknya akan menelusuri pelakunya.
Sebelumnya, beredar surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas tertanggal 4 Maret 2026 yang berisi permintaan partisipasi bantuan THR kepada perusahaan angkutan.
Namun pada bagian bawah surat hanya tertulis pengirim “staff” tanpa nama personel dan Nomor Registrasi Pokok (NRP), sehingga menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut tidak resmi.
(Sumber: Antara)
Beredar foto surat permintaan bantuan THR dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke pengusaha angkutan jelangIdul Fitri 1446 Hijriah. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi (Antara)