Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memperlihatkan pola permainan kepentingan yang nyaris sempurna. Skema itu berjalan dalam satu lingkaran, mendirikan perusahaan keluarga, ikut dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, memastikan perusahaan tersebut memenangkan proyek, lalu keuntungan miliaran rupiah kembali mengalir ke lingkar keluarga.
Rangkaian praktik tersebut terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Rabu (4/3/2026). Penetapan ini menyusul operasi penindakan yang dilakukan sehari sebelumnya di Semarang.
Fadia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: DPR: RUU PPRT Disahkan Tahun Ini
Menurut Asep, dugaan praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak Fadia pertama kali menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode 2021–2024.
Pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sabiq menjabat sebagai direktur, sedangkan Mukhtaruddin sebagai komisaris. Pada 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.
“Orang yang tidak tahu tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluarganya, karena ini adalah orang kepercayaan,” ujarnya.
Dominasi Proyek Pemkab
Seiring berjalannya waktu, PT RNB memperoleh banyak proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sebagian besar pegawainya bahkan berasal dari tim sukses Fadia yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah.
Pada 2025, perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Selama periode 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Namun dari jumlah tersebut, dana yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
Aliran Dana ke Keluarga
Sebagian dana lainnya justru mengalir kembali ke lingkar keluarga Bupati. KPK mencatat sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi dibagikan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan keluarga Fadia.
Baca Juga: Mobil Dinas Rombongan Pejabat Pemprov Sultra Alami Kecelakaan Saat Menuju Baubau
Rinciannya antara lain:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp5,5 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp2,3 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp4,6 miliar
- Mehnaz (anak bupati) Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai Rp3 miliar
- Intervensi Proyek
KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proses pengadaan proyek. Fadia diduga mengarahkan sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut melalui anaknya, Sabiq, serta orang-orang kepercayaannya.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu' sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.
Baca Juga: Kompol Yogi Dipecat Tidak Hormat dari Polri Usai Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Pengaturan Lewat Grup WhatsApp
Menurut KPK, pengelolaan dan distribusi uang dari proyek-proyek tersebut juga diatur langsung oleh Fadia. Pengaturan itu dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap dia.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK kemudian menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar. (Antara)