Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM) Senin, 29 Juli 2024.
"Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara.
Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Wahyu Setiawan (Antara)
Pemeriksaan ini jadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
Baca Juga:
Capim KPK Ali Imron: Siapkan Peti Mati Jika Saya Terlibat Korupsi