Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di beberapa lokasi, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti ajang pertandingan internasional.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri meminta keterangan salah satu atlet panjat tebing dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. ((ANTARA/HO-Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri))
Nurul menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban diketahui merupakan atlet putri panjat tebing yang menjalani pemusatan latihan nasional (Pelatnas).
Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB disebut telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Baca Juga: Ketua Pengprov KBI Jatim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
Selain itu, penyidik juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan pihak terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” kata Nurul.
Dalam proses penanganan perkara ini, para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena telah memperoleh pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Atas dugaan perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 pada undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan.Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. (Antara/Handout/aa.)