Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel secara permanen bangunan Atlas Padel yang berada di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan secara fungsi memang tidak memungkinkan untuk mendapatkan perizinan.
"Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya," ujar Iin melalui pesan singkat, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga penggunaan sebagai fasilitas olahraga komersial tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
"Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," ucapnya.
Terkait langkah teknis mengenai pengembalian fungsi lahan maupun penanganan bangunan tersebut, Iin menyebut hal itu berada di bawah kewenangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
"Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya," ucap Iin.
Pantauan di lokasi pada pukul 16.30 WIB menunjukkan bahwa garis pembatas dari Dinas CKTRP telah dipasang mengelilingi area bangunan lapangan padel tersebut. Pada bagian pintu masuk bangunan juga terpasang spanduk merah yang memuat informasi mengenai tindakan penyegelan.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Sejak dilakukan penyegelan, aktivitas di area tersebut tampak sangat minim. Hanya terlihat beberapa orang yang duduk santai di teras bangunan, sementara area lainnya tampak sepi tanpa kegiatan.
(Sumber: Antara)
Segel dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melintang di sekitar area bangunan Atlas Padel, Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (Antara)