Jadi Tersangka Pencucian Uang, Gubernur Maluku Utara Cuci Uang Rp 100 Miliar Lebih

NTVNews - 8 Mei 2024, 21:58
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Abdul Gani saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Mulanya ia dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Ia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Halaman
x|close