Ntvnews.id, Semarang - Oknum polisi berinisial R, yang terlibat dalam insiden penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, saat ini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, saat ditemui di Semarang, Rabu, 27 November 2024.
Artanto menjelaskan bahwa penyelidikan terkait tindakan R ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama dengan Bidang Propam Polda, dengan asistensi dari Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa proses hukum terkait perkara ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menambahkan bahwa R menembakkan senjata api sebanyak dua kali selama kejadian tersebut.
"Dua kali tembakan, korban ada tiga orang," ujarnya.
Menurut kesimpulan sementara, tembakan pertama mengenai bagian pinggang dan menyebabkan korban yang berinisial GRO meninggal dunia. Sedangkan tembakan kedua, lanjut Irwan, mengenai tubuh korban yang berinisial A dan menyerempet tangan korban berinisial S.
Peristiwa penembakan ini terjadi dalam konteks tawuran antargangster yang berlangsung di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Polisi yang berusaha melerai tawuran tersebut terpaksa menggunakan senjata api untuk membela diri.