Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke masyarakat menjelang Lebaran 2026. Dalam pengungkapan ini, aparat tidak hanya menyita belasan ton barang bukti, tetapi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging impor yang sudah melewati batas konsumsi.
"Pada 4 Maret 2026 kami menerima informasi adanya penjualan daging domba karkas impor yang diduga sudah kedaluwarsa. Saat itu, kebutuhan masyarakat akan daging cukup tinggi menjelang Lebaran," kata Arsya, Selasa (17/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan tiga truk yang mengangkut daging domba impor dalam kondisi tidak layak konsumsi. Total muatan dari kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 9 ton dan direncanakan untuk disalurkan ke pihak distributor.
Baca Juga: Mudik Gratis DKI Jakarta: Pramono Lepas 744 Bus Angkut Ribuan Pemudik ke 20 Kota
"Rencananya akan dijualkan kepada penyalur yang akan diberikan ke masyarakat," ujar Arsya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan dua lokasi gudang penyimpanan di wilayah Tangerang, yakni di Poris, Batuceper dan Cikupa. Dari kedua titik ini, penyidik kembali menemukan stok tambahan daging domba impor yang telah kedaluwarsa.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno, merinci total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton. Jumlah tersebut mencakup muatan dari tiga truk boks serta persediaan yang tersimpan di dua gudang.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa sebagian daging telah sempat diperjualbelikan. Total daging yang terlanjur terdistribusi kepada sejumlah pembeli tercatat mencapai 107,98 kilogram.
Baca Juga: PLN EPI Perkuat Koordinasi Pengadaan Batubara untuk Keandalan Pasokan Listrik
"Penyidikan telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, pembeli hingga sopir dan kenek yang mengangkut barang tersebut," ujar Setyo.
Dalam proses hukum yang berjalan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni IY sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara atau broker, serta SS sebagai pembeli yang kembali menjual produk tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat (3) juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Ilustrasi Daging. (Pixabay)