OJK Diminta Usut Pencairan Kredit Modal Kerja Rp123,2 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 23:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
David Tobing. David Tobing.

Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu bank dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 16 Maret 2026. Laporan terkait pencairan Kredit Modal Kerja ratusan miliar rupiah, yang diduga sebagai transaksi keuangan mencurigakan (TKM).

Laporan dibuat pengacara sekaligus ahli perlindungan konsumen Dr. David Tobing, yang merupakan kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) atau lebih diikenal sebagai PT TSI.

David berharap OJK menjadi wasit yang adil dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya itu dengan pihak bank.

Ia menjelaskan ,CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang di bank tersebut, kurang lebih Rp123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang tidak pernah diaktivasi, diketahui, ditandatangani dan dikonfirmasi oleh direksi CRAB.

Selain itu, kata dia perusahaan tidak pernah mencairkan dan menikmati aliran dana KMK senilai yang dicatatkan oleh bank.

"Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dan khusus hari ini kami berharap kepada OJK terutama bidang pengawasan bank untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini," ujar David Tobing, Selasa, 17 Maret 2026.

David optimistis OJK akan bertindak objektif dalam mencermati perkara ini. Sebab, Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru, Friderica Widyasari Dewi, dinilai memiliki pengalaman yang sudah teruji dan pemahaman yang sangat baik terkait perlindungan konsumen.

"Ketua OJK, Ibu Kiki, sebelumnya anggota dewan komisioner perlindungan konsumen. Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah," tutur David.

David menjelaskan, CRAB memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp96 miliar dari bank tersebut. Sebagian dari pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan.

"Semua berjalan baik hingga terjadi pencairan dana secara tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan dan bank itu pada periode waktu 29 September 2025 sampai 30 Oktober 2025 di bank itu pada cabang Balai Kota Medan. Pencairan dana KMK kepada pihak lain tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah PT yang tidak kami kenal. Masalah ini tidak akan mungkin terjadi kalau pihak bank dalam melakukan pencairan dana KMK mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)," paparnya.

David menambahkan, bahwa dalam periode tersebut banyak indikator transaksi yang mencurigakan, antara lain tidak ada informasi yang jelas terkait penggunaan dana dan informasi pendukung pencairan, dimana hal ini diatur di dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK), kemudian dana dikirim ke banyak perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan CRAB.

Transaksi Kuya dilakukan secara berulang-ulang dan dalam nominal yang besar. Sebagai contoh, kata dia pada tanggal 29 September 2025 terjadi tujuh transaksi tunai sebesar Rp18,9 miliar. Kemudian, keesokan harinya terjadi kembali transaksi dengan nominal yang besar pada tanggal 30 September 2025 terjadi delapan transaksi tunai sebesar Rp18,8 miliar.

"Seharusnya bank melakukan konfirmasi kepada direksi, kemudian klarifikasi atas tujuan transaksi serta meminta dokumen pendukung transaksi, di mana hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh bank. Andai saja pihak bank menjalankan proses bisnis yang benar, masalah yang menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami ini tidak perlu terjadi. Seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT harus diterapkan secara ketat, sehingga pihak bank harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelas David.

David menjelaskan, PT TSI sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sumatra Utara pada Oktober 2025. Dari pengembangan penyidikan, pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka, termasuk diantaranya empat karyawan bank cabang Balai Kota Medan.

"Kami berharap kepolisian pada Polda Sumatra Utara dapat mencari pihak-pihak bank yang seharusnya bertanggung jawab, baik di wilayah maupun di kantor pusat bank, mengingat fasilitas kredit KMK diberikan oleh kantor pusat," tandas David.

x|close