Ntvnews.id, Jakarta - Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Puspom TNI telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Puspom TNI juga bakal mengajukan permohonan visum ke RSCM. "Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM," ucapnya.
Para tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," jelas dia.
Keempat pelaku berinisial NDP, SL, BWH dan ES. Puspom TNI tengah melakukan pendalaman.
TNI masih mendalami motif penyiraman air keras yang dilakukan pelaku ke Andrie Yunus. Para pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita meremapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.
Terkait inisial pelaku, ada perbedaan dengan yang disampaikan Puspom TNI dan Polda Metro. Polda Metro mengungkapkan dua inisial terduga pelaku. Yaitu inisial BHC dan MHK. Penyampaian informasi ini disampaikan melalui konferensi pers yang waktunya hampir bersamaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (NTVNews.id)