Aktivis HAM Desak Kasus Andrie Ditangani Polisi, Bukan TNI!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2026, 16:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Poengky Indarti. (Antara) Poengky Indarti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga mantan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mendesak kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diusut tuntas. Ia juga ingin kasus ini ditangani oleh Polri, bukan TNI.

"Oleh karena itu dalam kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus, saya mendorong pengusutan tuntas kasus ini agar dilaksanakan oleh Kepolisian, karena Polri adalah aparat yang berwenang dalam melaksanakan penegakan hukum," ujar Poengky, Selasa, 24 Maret 2026.

Poengky mencontohkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib. Menurut dia, ketika kasus itu ditangani oleh polisi, purnawirawan jenderal TNI yang diduga terlibat pembunuhan Munir bisa dijerat hukum.

"Dalam kasus Munir misalnya, aparat Kepolisian berhasil menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR menjadi tersangka," tutur Poengky.

"Sayangnya justru di pengadilan, majelis hakim malah membebaskan Muchdi. Padahal bukti-bukti jelas mengarah pada Muchdi," imbuhnya.

Poengky lantas mempertanyakan proses hukum keempat tersangka penyiraman Andrie yang merupakan prajurit TNI, oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia menilai ada kesan TNI tiba-tiba memproses hukum kasus itu, di tengah pengungkapan oleh Polri. Poengky memandang, ada dua kemungkinan yang akan terjadi dari upaya pengusutan oleh Puspom TNI itu.

"Saya mempertanyakan 'pengusutan kasus' yang dilakukan secara tiba-tiba oleh Mabes TNI, seolah memotong upaya lidik sidik penegakan hukum yang dilakukan Polri," tuturnya.

"Apakah langkah TNI ini justru membantu Polri? Ataukah malah 'mengganggu' atau 'menghalang-halangi' (obstruction of justice) upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri?" sambung Poengky.

Ia mengatakan, jika merujuk pada konstitusi, undang-undang, dan perintah Presiden Prabowo Subianto, maka semua pihak termasuk TNI, harus memberikan dukungan pada Polri untuk melakukan proses lidik dan sidik secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Jika TNI ingin membantu, menurutnya bisa melalui cara mendukung dengan memberikan bantuan maupun informasi.

"Bukan mengambilalih penanganan kasus," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap Andrie menjadi perhatian tidak saja di Indonesia, tetapi juga di level internasional, bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh karena itu, kata Poengky, penanganan kasusnya harus dilakukan dengan profesional dan sungguh-sungguh.

"Serta dilakukan oleh institusi yang berwenang melakukan, yaitu Polri," ucapnya.

"Saya dan kawan-kawan pembela HAM akan terus mengawasi penanganan kasus Andrie ini," lanjut Poengky.

Ia pun menilai bahwa pembela HAM rentan menjadi target kekerasan atas kerja-kerja mereka dalam memperjuangkan penghormatan, pengakuan, dan pelaksanaan hak asasi manusia secara damai. Pelakunya bisa dari negara, yakni aparat negara maupun aparat pemerintah, atau non-negara dalam hal ini swasta, preman, dan sebagainya. Oleh karena itu, Poengky menegaskan pembela HAM harus benar-benar dilindungi.

"Pasal 28 Konstitusi Indonesia maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan bagi pembela HAM, tetapi masih banyak dari mereka yang menjadi target dan korban kekerasan. Bahkan ironisnya, para pelaku dan otak kekerasan (mastermind) biasanya melenggang bebas," beber Poengky.

"Contoh nyata adalah kasus pembunuhan terhadap Almarhumah Marsinah dan Almarhum Munir. Hingga saat ini keadilan pada keduanya masih belum tuntas," imbuh eks komisioner Kompolnas ini.

x|close