Ntvnews.id, Jakarta - Perilaku terdakwa kasus penipuan umrah, Zyuhal Laila Nov viral di media sosial setelah ia tertangkap berjoget usai menerima vonis 3 tahun penjara, yang memicu kemarahan korban.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, pada malam 29 Juli, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus ini setelah terbukti bersalah menipu 189 calon jemaah umrah.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara selama tiga tahun sembilan bulan.
Baca Juga: Kolaborasi Produk Asli Indonesia: Le Minerale Berbagi Berkah Ibadah Umrah untuk Karyawan Pagi Sore
Setelah vonis dibacakan, Zyuhal Laila terlihat berjoget di depan para korban umrah bodong yang menunggu di luar ruang sidang. Video dari aksi joget Zyuhal Laila kemudian viral di media sosial, termasuk dibagikan oleh akun Instagram @mood.jakarta.
Dalam video yang beredar, tampak terdakwa penipuan umrah, yang mengenakan peci dan kemeja putih, sedang digiring oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. Selama digiring, Zyuhal Laila, yang dikenal dengan nama Kaji Lila, terlihat mengangkat kedua jempolnya sambil berjoget.
Seorang wanita korban penipuan berteriak, "Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling."