Ntvnews.id, Jakarta - Pengelolaan dana haji di Indonesia terus menunjukkan kinerja yang positif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi jemaah. Sepanjang tahun 2025, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil membukukan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun dari total dana kelolaan yang mencapai Rp180,72 triliun. Capaian ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya aman, tetapi juga produktif dan berkelanjutan.
Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, BPKH tetap konsisten menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap syariah. Dana jemaah dikelola secara prudent, bahkan dijamin keamanannya melalui skema penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji juga tercermin dari meningkatnya jumlah pendaftar. Sepanjang 2025, jumlah jemaah haji baru mencapai 488.419 orang, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 422.000 jemaah. Angka ini menunjukkan optimisme masyarakat sekaligus keyakinan bahwa dana mereka dikelola secara amanah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak semata berorientasi pada hasil investasi. Lebih dari itu, dana tersebut harus mampu memberikan dampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Kemenlu RI: Pelaksanaan Haji Masih Sesuai Rencana, Belum Ada Skenario dari Arab Saudi
“BPKH berkomitmen menjaga dana haji tetap aman, dikelola secara hati-hati, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi jemaah,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji tersebut memiliki peran strategis dalam menekan biaya yang harus dibayarkan jemaah. Dari total biaya haji sekitar Rp87 juta per orang, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp54 juta. Sisanya, sebesar Rp33 juta, disubsidi melalui nilai manfaat yang dihasilkan BPKH. Skema ini menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan dana haji berdampak langsung terhadap keterjangkauan biaya ibadah haji bagi masyarakat.
Selain itu, BPKH juga mencatat imbal hasil investasi sebesar 6,86% sepanjang 2025. Capaian ini menunjukkan bahwa strategi investasi yang diterapkan tidak hanya aman, tetapi juga mampu memberikan hasil optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kepala BPKH dan Dirjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah di acara Nushaf 2026 (Dokumentasi NTV)
Lebih jauh, peran BPKH tidak dapat dipisahkan dari ekosistem haji nasional. Lembaga ini tidak hanya bertugas mengelola dana, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam konteks tersebut, BPKH memandang keterlibatannya sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memastikan biaya penyelenggaraan haji tetap rasional dan berkelanjutan. Dengan memahami struktur biaya secara menyeluruh, mulai dari transportasi hingga akomodasi, BPKH dapat memberikan masukan strategis dalam perumusan kebijakan biaya haji.
Dari sisi kelembagaan, BPKH dirancang sebagai badan hukum publik yang mandiri, dengan pembagian peran yang jelas antara pengelola dana dan penyelenggara layanan. Model koordinatif ini memungkinkan terciptanya tata kelola haji yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baca Juga: Arab Saudi Pastikan Ibadah Haji 2026 Aman di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Sejak berdiri pada 2017, BPKH juga terus mengoptimalkan Dana Abadi Umat serta setoran awal jemaah melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif. Upaya ini tidak hanya menjaga nilai manfaat, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta strategi investasi syariah yang terukur. Langkah ini penting untuk memastikan dana haji terus tumbuh secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik yang telah terbangun.
Dengan berbagai capaian tersebut, pengelolaan dana haji Indonesia tidak hanya sekadar menjaga dana tetap aman, tetapi juga memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah. Inilah wujud nyata dari pengelolaan dana umat yang amanah, profesional, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Jemaah haji di Bandara Kualanamu, Medan (kemenag RI)