Ntvnews.id, Blitar - Pengadilan Negeri Blitar memutuskan untuk membebaskan Gus Samsudin dan dua rekannya dari seluruh dakwaan terkait kasus konten video viral bertukar pasangan. Keputusan ini diumumkan pada Senin (29/7) dan menjadi berita hangat di berbagai media.
Baca Juga:
6 Fakta Kasus Penganiayaan Bocah 2 Tahun di Daycare Depok, Pelaku Ternyata Influencer Parenting
Korban Tewas Akibat Longsor di India Kian Bertambah, Kini Jadi 143 Orang
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gus Samsudin tidak terbukti. Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang mendalam berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Putusan ini diambil berdasarkan hati nurani Majelis Hakim dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kami yakin putusan ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jika ada ketidakpuasan, JPU masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Hutabarat.
Lihat postingan ini di Instagram
Beberapa poin kunci dari putusan tersebut adalah: