Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Cirebon - Dedi Mulyadi datang sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, pada hari Rabu, 31 Juli 2024. Kehadiran Dedi Mulyadi, yang merupakan tokoh terkenal, merupakan bagian dari proses hukum yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal.
Baca Juga:
Makin Seru! Aep Laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Diminta Segera Tahan
Dedi Mulyad Buka-bukaan soal Dugaan Penyiksaan dan Intimidasi ke Para Tersangka Kasus Vina Cirebon
"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu.
Dedi Mulyadi saat di Bareskrim Polri.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kesaksiannya berfokus pada informasi yang dikumpulkannya melalui wawancara yang disiarkan di kanal YouTube-nya, Kang Dedi Mulyadi Channel. Dalam konteks ini, Dedi menyampaikan bahwa salah satu keterangan penting adalah mengenai keberadaan Saka Tatal saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
Sumber Antara