DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Paling Nggak Dihukum Ringan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 12:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat membahas persoalan Amsal Sitepu. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR meminta Amsal setidaknya dihukum ringan, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa-desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Ini dinyatakan Komisi III DPR, saat rapat membahas persoalan itu. Permintaan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan atau rekomendasi dalam rapat.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat membaca kesimpulan rapat, Gedung DPR, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Selain itu, Komisi III DPR meminta penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan. DPR siap menjadi penjamin dalam hal ini.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Berikut lima poin kesimpulan rapat Komisi III terkait kasus Amsal Sitepu:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.

2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

x|close