Usai Operasi Ke-4, Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 13:19
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sepuluh orang saksi yang tiga di antaranya merupakan saksi mahkota atau terdakwa lainnya dalam satu berkas pidana yang sama yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma/tom. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sepuluh orang saksi yang tiga di antaranya merupakan saksi mahkota atau terdakwa lainnya dalam satu berkas pidana yang sama yaitu mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hma/tom. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang tersebut digelar setelah dirinya menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.

Dalam persidangan pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya yang sempat mengalami kemunduran.

"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," kata Nadiem dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 30 Maret 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya kemungkinan akan kembali menjalani tindakan operasi berikutnya setelah adanya hasil resume medis. Selama menjalani perawatan intensif tersebut, status penahanannya sempat dibantarkan sejak 14 hingga 29 Maret 2026.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit

Sebelumnya, sidang pemeriksaan ahli yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026 sempat ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa Nadiem tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Dugaan korupsi mencakup pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang disidangkan terpisah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi

Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang berkaitan dengan PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana terdapat aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close