A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pramono Segera Buat Turunan Peraturan PP Tunas - Ntvnews.id

Pramono Segera Buat Turunan Peraturan PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mar 2026, 13:40
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan anak di dunia digital.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, memastikan pihaknya akan segera menyusun peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas

"Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," ucap Pramono di Komplek DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Tambahnya, Pemprov DKI Jakarta akan mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.

Menurutnya, paparan konten yang tidak sesuai usia dapat memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak, terutama jika dikonsumsi sebelum waktunya.

Baca Juga: DKI Siap Jalankan WFH Sehari dalam Sepekan, Pramono: Bukan Hari Rabu

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Halal Bihalal Bareng DPRD DKI, Pramono: Hubungan Kami Sangat Harmonis

"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," terang dia.

Sebagai informasi, aturan pelaksana dari PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi, sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kesehatan mental generasi muda.

Pada tahap awal penerapan, terdapat delapan platform digital yang menjadi fokus pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

x|close