Ntvnews.id, Kota Padang - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sumatera Barat, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Supratman, proses hukum harus berjalan secara terbuka agar dapat menjaga kepercayaan publik.
"Yang pasti proses hukum itu harus transparan," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau perkembangan kasus tersebut meskipun penanganannya berada di luar kewenangan Kementerian Hukum.
Meskipun belum mengetahui secara rinci perkara yang dihadapi Amsal, Supratman menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Amsal sendiri diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Juga: DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Paling Nggak Dihukum Ringan
Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)
"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," ujar dia mengingatkan.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Lembaga ini meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis bebas atau ringan bagi Amsal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hakim perlu memperhatikan fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Amsal Sitepu Dapat Kiriman Brownies Berpesan Intimidasi
Habiburokhman menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, penting untuk mengedepankan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Prinsip tersebut menekankan bahwa keadilan harus menjadi prioritas ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (30/3/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar (Antara)