Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu pendakwah ternama, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hukum aborsi dalam Islam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi. Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 204.
Baca Juga:
PBNU Panggil Mantan Sekjen PKB, Ini yang Dibahas
Emile Smith Rowe Diberi 2 Peringatan Sebelum Mikel Arteta Buat Keputusan Transfer
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," bunyi Peraturan Pemerintah dalam pasal 116.
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube Khalid Basalamah Official) (YouTube Khalid Basalamah Official))
Dengan adanya peraturan tersebut, pastinya mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat. Namun dalam pandangan Islam hukum tersebut adalah haram, hal ini dijelaskan oleh Ustaz Khalid Basalamah.