Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa, 31 Maret 2026 malam.
Sementara itu, untuk pekerja sektor swasta, pemerintah menyerahkan pengaturan teknisnya kepada Menteri Ketenagakerjaan guna merumuskan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Meski demikian, terdapat sejumlah sektor yang tidak dapat menerapkan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor maupun lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik, kesehatan, keamanan, kebersihan, produksi, energi, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi, perdagangan, serta logistik.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Seoul, Awali Kunjungan Kenegaraan ke Republik Korea
"Penerapan WFH swasta diatur SE Menaker tetap memperhatikan kebutuhan sektor usaha mencakup efisiensi," ungkap Airlangga.
Ia juga menegaskan bahwa sektor pendidikan tetap menjalankan kegiatan belajar tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan. Selain itu, tidak ada pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga.
"Sektor pendidikan tetap tatap muka 5 hari seminggu dan tidak ada pembatasan ajang olahraga," terangnya.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam merespons dampak konflik di Timur Tengah yang memicu ketidakstabilan harga energi global.
"Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Istimewa)