MenPANRB: PPPK Tidak Boleh Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 09:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini berbicara pada rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya Tangkapan layar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini berbicara pada rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan sebelum masa kontraknya berakhir.

"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran terkait rencana sejumlah pemerintah daerah yang berpotensi memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran, terutama menjelang penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai Januari 2027.

Baca Juga: PPPK Uji UU ASN ke MK karena Tak Ingin Jadi “ASN Kelas Dua”

Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik, sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap aparatur sipil negara (ASN).

"Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu," ucapnya.

Ia juga menyoroti bahwa setiap instansi pemerintah yang merekrut PPPK telah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sehingga memiliki tanggung jawab atas keberlanjutan tenaga kerja tersebut.

Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah, Rini mengakui bahwa perlu adanya penyesuaian kebijakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri guna mencari solusi terbaik, mengingat regulasi tersebut membuka ruang penyesuaian melalui keputusan menteri.

"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran serta menggali sumber pendapatan baru guna menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

Baca Juga: Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April; Swasta Diimbau Ikut

Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026, Tito menyebut bahwa penyesuaian kebijakan sesuai Pasal 146 ayat (3) UU HKPD dimungkinkan, namun harus menjadi opsi terakhir.

"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk dengan menurunkan tim ke berbagai wilayah.

(Sumber: Antara)

x|close