Ntvnews.id, Jakarta - Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, dilansir pada Rabu, 1 April 2026.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Dalam sidang tuntutan, jaksa juga mengajukan sanksi tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan WFH ASN Daerah Setiap Jumat untuk Dorong Efisiensi dan Digitalisasi
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980,00.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang dianggap memberatkan, antara lain sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga disebut belum mengembalikan kerugian negara.
“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan berbeda dengan tuntutan tersebut dan menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Amsal Sitepu (Antara)