A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas - Ntvnews.id

Soetikno Soedarjo Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 19:06
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas. Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dinyatakan bebas dari dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT garuda Indonesia.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.

Baca Juga:

Diperbolehkan Pemerintah, Apa Itu Aborsi dan Jenis-jenisnya?

KPAI Minta Pemerintah Awasi Daycare Patuhi Aturan Terkait Kasus Viral

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pesawat Garuda Indonesia. Foto (Istimewa) Pesawat Garuda Indonesia. Foto (Istimewa)

Maka dari itu, majelis hakim memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman
x|close