Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dinyatakan bebas dari dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT garuda Indonesia.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
Baca Juga:
Diperbolehkan Pemerintah, Apa Itu Aborsi dan Jenis-jenisnya?
KPAI Minta Pemerintah Awasi Daycare Patuhi Aturan Terkait Kasus Viral
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto (Istimewa)
Maka dari itu, majelis hakim memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.