Ini Sektor-sektor yang Dikecualikan dari Kebijakan WFH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 18:54
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Harianto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa tidak semua sektor usaha dapat menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan operasional yang mengharuskan sejumlah bidang tetap bekerja secara penuh dari kantor atau lokasi kerja.

"Imbauan (WFH) itu tidak berlaku untuk sekian sektor yang memang itu tetap harus full bekerja. Misalnya terkait dengan sektor energi, sektor kesehatan, layanan publik, dan seterusnya. Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan," kata Menaker di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Ia merinci bahwa sektor-sektor yang tidak dapat menerapkan WFH antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, serta farmasi. Selain itu, sektor energi yang mencakup bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Tak hanya itu, sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah juga tetap harus beroperasi secara langsung. Begitu pula sektor ritel dan perdagangan, termasuk bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik untuk operasional mesin, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality juga tidak dapat menerapkan WFH. Kemudian, sektor makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan juga masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Gaji Pekerja Tetap Dibayar Penuh Meski Terapkan WFH

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, efektif mulai 1 April 2026, bagi sektor yang memungkinkan.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.

(Sumber: Antara)

x|close