Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan tepat waktu.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga: 60 LHKPN Penyelenggara Negara Terindikasi Hasil Korupsi
Ia menjelaskan bahwa masyarakat nantinya dapat mengakses laporan tersebut secara terbuka melalui laman resmi KPK setelah proses publikasi selesai.
Menurut Budi, kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan LHKPN menjadi contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” katanya.
Baca Juga: KPK: 67,98 Persen Wajib Lapor Sudah Sampaikan LHKPN 2025
KPK juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib memiliki komitmen tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki.
Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id, laporan LHKPN Presiden masih dalam tahap publikasi.
Sementara itu, laporan LHKPN Wakil Presiden telah dipublikasikan, dengan total kekayaan tercatat sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)