Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono (ONS) yang dilakukan pada Selasa, 1 April 2026, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Sarjan (SRJ).
Sarjan sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Ya, di antaranya itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Saat ditanya mengenai nominal uang yang diduga diterima Ono dari Sarjan, Budi menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah atau berapa uang yang diberikan oleh SRJ kepada ONS, dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa dan untuk apa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS?” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Ono Surono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih, dilakukan penggeledahan di rumahnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Desember 2025, dan mengamankan sepuluh orang.
Sehari setelahnya, Jumat, 19 Desember 2025, KPK menyampaikan bahwa delapan orang dari sepuluh yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi
Kemudian pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi.
Adapun pada Kamis, 15 Januari 2026, Ono Surono sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, ia menyebut bahwa dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)