KPK Periksa 3 Pengusaha Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 15:04
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Para saksi yang diperiksa yakni Muhammad Suryo, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH, MS, dan JS selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Sebelumnya, Muhammad Suryo sempat dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat, 24 November 2023, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman

Namun, pernyataan tersebut sempat memunculkan dinamika di internal KPK, sehingga Ketua KPK sementara saat itu, Nawawi Pomolango, pada Rabu, 29 November 2023, menyatakan akan meluruskan informasi terkait status hukum Muhammad Suryo.

Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Asing Diduga Langgar Aturan Pajak

Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Kemudian, pada Rabu, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari berselang, Kamis, 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

(Sumber: Antara)

x|close