Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman geram atas tuduhan bahwa pihaknya melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Tuduhan tersebut mencuat usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, mengeluarkan surat yang dinilai provokatif. Surat diterbitkan usai Komisi III DPR meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
Ketika itu, Amsal tengah menjalani proses hukum terkait dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, pada Pengadilan Negeri Medan.
"Bu Kajari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya bukan soal penangguhan penahanan, melainkan pengalihan jenis penahanan. Disebutkan pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar," ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kejati Sumut, Kejari Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Sitepu, Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Habiburokhman turut menyoroti penyebaran surat tersebut di media sosial. Dirinya menduga surat itu sengaja disebarluaskan untuk membentuk opini tertentu.
"Surat tersebut dipertontonkan dan tersebar ke mana-mana. Tidak mungkin tersebar jika tidak disebarkan. Bahkan tidak ada kolom tanda tangan maupun tanda tangan Pak Amsal," jelas dia.
Habiburokhman juga menyesalkan munculnya narasi bahwa Komisi III DPR mengintervensi kasus Amsal. Habiburokhman menegaskan, pihaknya tak pernah menuduh Kejari Karo sebagai pihak yang menggerakkan aksi demonstrasi.
"Lalu dibangun narasi seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, bahkan sampai muncul demonstrasi. Kami tidak menuduh, tetapi dengan akal sehat, tudingan pasti mengarah ke Kejari seolah-olah Komisi III mengintervensi," jelas dia.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III sangat berhati-hati dalam menangani perkara hukum agar tidak terjadi intervensi.
"Sejak awal saya sampaikan, dari mana letak intervensinya? Ini isu sensitif. Dari ratusan permohonan RDPU, tidak sampai 50 kasus yang kami bahas. Kami benar-benar menjaga agar tidak terjadi intervensi," jelas dia.
Diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 1 April 2026. Amsal dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim, dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Kejari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengan Komisi III DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)