A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo - Ntvnews.id

Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Apr 2026, 00:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi III DPR RI usai rapat terkait kasus Amsal Sitepu. Komisi III DPR RI usai rapat terkait kasus Amsal Sitepu. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung melakukan evaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," ujar iaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Amsal, yang diduga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Jamwas Kejagung juga diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan soal penangguhan penahanan dan justru membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara itu.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan," tuturnya.

Di sisi lain, dia juga menekankan bahwa vonis bebas dari perkara Amsal Sitepu tak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi, sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sementara, Amsal Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang sudah memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.

Dia mengatakan bahwa kesimpulan dari rapat Komisi III DPR itu sangat melegakan karena sebelumnya dia juga masih khawatir apabila vonis bebasnya dilakukan banding atau kasasi.

"Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi," ujar Amsal.

x|close