Kajari Karo Minta Maaf, Komisi III DPR Desak Pencopotan Usai Kasus Amsal Sitepu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Apr 2026, 11:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Amsal Christy Sitepu saat tiba di Gedung DPR RI, Jakarta. Amsal Christy Sitepu saat tiba di Gedung DPR RI, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Permintaan maaf disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu

. Dalam forum tersebut, Danke mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus yang berujung pada dakwaan terhadap Amsal.

"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat di DPR, Kamis (2/4). Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang diberikan Komisi III sebagai bahan evaluasi internal.

"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," lanjutnya.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, respons keras justru datang dari anggota Komisi III DPR. Mereka menilai kesalahan dalam penanganan perkara tersebut bersifat serius dan tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga: Hubungan Membaik, Virgoun Sebut Tidak Akan Rebut Hak Asuh Anak dari Inara

Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, secara tegas meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang terlibat dalam kasus ini segera ditarik dari jabatannya. Ia bahkan menilai langkah pencopotan perlu dilakukan demi menjaga profesionalitas institusi.

“Jadi Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya nggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi tidak cukup hanya dengan teguran, melainkan perlu pembinaan ulang bagi para pihak yang terlibat.

“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kelemahan mendasar dalam penyusunan dakwaan yang menyebabkan terdakwa akhirnya divonis bebas. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator adanya kesalahan fatal dalam proses hukum.

Baca Juga: Gempa Susulan M5,4 Guncang Barat Laut Ternate Malut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas,” kata Wayan.

Ia bahkan menyarankan agar dilakukan mutasi jabatan terhadap Kajari Karo.

“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” tambahnya.

Desakan serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, yang meminta adanya tindakan tegas terhadap aparat yang dinilai melakukan penyimpangan.

“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.

Rapat tersebut menegaskan dorongan kuat dari Komisi III DPR RI agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo, menyusul kontroversi penanganan kasus yang berujung pada vonis bebas Amsal Christy Sitepu.

x|close