Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna membahas regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," kata Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pihak Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi, setelah perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Baca Juga: Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP Tunas
Berni menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan kesempatan pertemuan tersebut untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak dan remaja di platform digital.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," kata Berni.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 April 2026, Kemkomdigi telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta yang merupakan pemilik platform seperti Threads, Instagram, dan Facebook, serta kepada Google selaku pemilik YouTube.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Wow! Meta AI WhatsApp Ternyata Bisa Hasilkan Uang Secara Cepat, Begini 5 Caranya
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan anak di dunia digital.
Pihak kementerian juga terus melakukan pengawasan serta menyiapkan langkah lanjutan apabila ditemukan ketidakpatuhan dari penyedia platform digital terhadap PP Tunas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara akses, hingga pemutusan akses secara permanen.
(Sumber: Antara)
lustrasi - Seorang anak mengakses media sosial melalui gawai. ANTARA/Dedi/am. (Antara)