A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Baliho Film 'Aku Harus Mati' Diturunkan Pemprov DKI, DPRD DKI: Sudah Tepat - Ntvnews.id

Baliho Film 'Aku Harus Mati' Diturunkan Pemprov DKI, DPRD DKI: Sudah Tepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 13:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Baliho film Aku Harus Mati Baliho film Aku Harus Mati (Instagram @pram.doel)

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan baliho film Aku Harus Mati dinilai sebagai langkah tepat. Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu.

Menurut Kevin, meski film memiliki klasifikasi usia yang jelas, hal serupa belum sepenuhnya diterapkan pada iklan yang ditampilkan di ruang publik seperti billboard. Kevin menjelaskan bahwa konten film memang sudah diatur berdasarkan kelompok usia penonton. Namun, berbeda dengan tayangan di dalam ruangan, iklan luar ruang tidak memiliki filter audiens.

"Sebenarnya khususnya kan dalam konteksnya adalah iklan film. Nah filmnya sendiri kan sebenarnya sudah diatur ada apa ada kelompok usia kalau kita nonton. Nah sama juga saya rasa bagian dari iklan yang sifatnya atau mungkin menyeramkan, ini juga harusnya diatur," ucapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Ia menilai, iklan dengan konten menyeramkan atau sensitif seharusnya memiliki regulasi khusus agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain menyoroti aspek regulasi, Kevin juga mengingatkan pelaku industri kreatif untuk lebih memperhatikan dampak sosial dari materi promosi yang mereka tampilkan. Menurutnya, kebebasan berekspresi harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab, terutama dalam menghormati kelompok usia yang belum siap menerima konten tertentu.

Baca Juga: Pemprov DKI Turunkan Baliho Film 'Aku Harus Mati', Pramono: Iklan Sensitif Tak Boleh Terulang

"Tentu saya menghimbau para pelaku kreatif juga punya empati, jangan sampai hal-hal seperti itu tersebar luas tanpa disaring. Ya kita butuh kerjasama. Kita tentu akan mendukung industri kreatif tetapi hargai juga kelompok-kelompok usia yang belum saatnya, belum waktunya terpapar dengan informasi yang mungkin sulit diterima ya," terangnya.

Kekhawatiran ini, lanjut Kevin, juga dirasakan oleh para orang tua dan masyarakat yang ingin ruang publik tetap aman dan ramah bagi semua kalangan. Menanggapi tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menertibkan baliho tersebut, Kevin menyatakan dukungan penuh.

"Saya rasa sudah tepat ya, sudah tepat, harus harus dilakukan seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, iklan film bergenre horor tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dianggap terlalu menyeramkan, terutama karena dipasang di ruang publik yang mudah diakses semua kalangan, termasuk anak-anak. 

Baca Juga: Soal Penurunan Billboard Film “Aku Harus Mati”, KPAI Sebut Tepat Tapi Terlambat

Menanggapi hal ini, Pemprov bergerak cepat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan iklan yang dinilai melanggar norma kenyamanan publik.

Adapun tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya, Minggu, 5 April 2026.

x|close