Ntvnews.id , Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menjatuhkan sanksi kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, setelah yang bersangkutan mengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin
"Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Munjirin saat dihubungi di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut yang dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengaduan berbasis digital.
Baca Juga: Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat Usai Kasus AI PPSU Viral
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," kata Siti.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai melalui aplikasi JAKI. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PPSU di lapangan.
Namun, dalam proses pelaporan hasil penanganan, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menggambarkan kondisi seolah-olah lokasi telah tertib dan bebas dari kendaraan yang parkir sembarangan.
"Tindakan ini yang kemudian viral di media sosial karena tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ucap Siti.
Ke depan, pihak kelurahan menegaskan agar seluruh petugas tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Jika menghadapi kendala, petugas diminta segera melapor secara berjenjang agar dapat dicarikan solusi.
"Saya sudah minta, apabila ada permasalahan atau kendala di lapangan, segera disampaikan. Jangan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tegas Siti.
Ia juga mengakui bahwa persoalan parkir liar di wilayah Kalisari merupakan masalah yang kerap berulang. Penanganannya melibatkan berbagai instansi, seperti Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan.
Tidak semua laporan dapat langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, sehingga dalam beberapa kasus dikembalikan ke pihak kelurahan dan melibatkan PPSU dalam penanganan awal.
Untuk mencari solusi jangka panjang, pihak kelurahan berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo.
"Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari. Semua pihak akan kami libatkan agar ada solusi yang komprehensif," ucap Siti.
Berdasarkan hasil pengecekan terakhir, masih terdapat empat kendaraan yang terparkir di lokasi. Dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu perbaikan, sehingga menjadi kendala dalam proses penertiban.
"Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan. Parkir di badan jalan jelas melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya," ujar Siti.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Namun, ia menekankan bahwa penanganan harus mempertimbangkan aspek kewilayahan serta hasil koordinasi dengan pihak kelurahan.
"Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan," ujar Harlem.
Ia juga memastikan kesiapan pihaknya untuk melakukan penindakan tegas, termasuk penderekan kendaraan jika diperlukan, dengan tetap memperhatikan kejelasan kepemilikan kendaraan.
"Kalau memang diperlukan, kami siap lakukan penderekan. Tapi harus jelas siapa penanggung jawab kendaraannya agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Siti.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari terkait dugaan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan menggunakan foto AI.
Baca Juga: Puluhan PPSU dan Satgas SDA Tangani Banjir di Jalan DI Panjaitan
Ia menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir dalam proses tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," kata dia.
Sebagai langkah perbaikan, Pemprov DKI Jakarta kembali memasukkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, serta menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan.
(Sumber: Antara)
Suasana Jalan Damai RT 02/01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)