A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026 - Ntvnews.id

OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Apr 2026, 21:26
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan

(OJK) mengungkapkan telah memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari 10.516 laporan pengaduan yang diterima OJK selama periode Januari hingga Maret 2026.

Ia merinci bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 8.515 terkait pinjaman daring ilegal, 1.933 terkait investasi ilegal, serta 68 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Baca Juga: Transaksi Kripto Melambat, OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan

“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2026 di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK juga telah memblokir sebanyak 460.270 rekening yang terkait dengan tindak penipuan. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,” jelas Dicky.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan terhadap laporan penipuan yang masuk melalui IASC serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan.

Ke depan, upaya ini akan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi guna meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan digital.

Baca Juga: OJK: Dampak Konflik Timur Tengah ke Perbankan RI Masih Terbatas

Di sisi penegakan aturan, sepanjang 1 Januari hingga akhir Maret 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Sanksi tersebut meliputi 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga instruksi tertulis kepada tiga PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

Sementara dari aspek pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi berupa denda.

 

“Market conduct ini juga tentunya melibatkan seluruh pelaku industri,” tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close