A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Tiga Provinsi - Ntvnews.id

KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Tiga Provinsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 07:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2/2026) ANTARA/Prisca Triferna Tangkapan layar - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2/2026) ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir pada tahun lalu. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan tersebut berasal dari sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan Hutan Produksi (HP), yang terindikasi membuka lahan hingga 1.805.615 hektare.

Baca Juga: KLH Selidiki Longsor Sampah Bantargebang, Penegakan Hukum Bisa Sasar Pengelola

"Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi," kata Hanif.

Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan. Sementara itu, 45 perusahaan lainnya masih dalam tahap proses penerbitan sanksi, sehingga total mencapai 67 perusahaan yang akan dikenai tindakan administratif.

Selain sanksi administratif, KLH juga menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,9 triliun. Tak hanya itu, enam perusahaan lainnya juga telah dikenai sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Hanif menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian lingkungan cepat terhadap rancangan tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir. Kajian tersebut juga mencakup perencanaan hunian pascabencana yang disusun secara detail hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga: KLH Dalami Penyebab Longsor Sampah di Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

"Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat," jelasnya.

Lebih lanjut, hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah yang ada. Kondisi ini dinilai memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi.

Kajian tersebut kini telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Sumber: Antara)

x|close