Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait viralnya video mobil dinas milik Pemprov DKI yang diduga mengganti pelat merah menjadi pelat putih saat berada di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video tersebut beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Dalam video, terlihat sebuah mobil dinas jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1732 PQG diberhentikan oleh aparat kepolisian karena dianggap mencurigakan.
Momen penindakan tersebut kemudian ramai diperbincangkan, salah satunya diunggah melalui unggahan akun Instagram @dulyanidul.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan, termasuk mengganti pelat nomor kendaraan.
"Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Enggak boleh. Sudah ditegur? Oh, sudah ditegur oleh BPAD. Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita enggak kasih apa toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan bahwa ASN yang menggunakan kendaraan tersebut telah mendapatkan teguran dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Baca Juga: Pramono Tetap Minta Inspektorat Dalami Kasus Foto AI Meski Lurah Minta Maaf
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pramono Teken SE WFH ASN DKI Tiap Jumat
Uus menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut berkaitan dengan kegiatan pembuatan konten promosi aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di kawasan Cimacan, Puncak. Meski demikian, perubahan pelat nomor kendaraan dari merah menjadi putih tetap dinilai sebagai pelanggaran.
"Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa yang bersangkutan pasti kebetulan di hari libur sedang melaksanakan untuk konten Pak, konten kegiatan untuk promosi kebetulan di DKI memiliki salah satu aset Pak yang ada di Cimacan sehingga pada saat konten itu dilaksanakan mempergunakan kendaraan," terangnya.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih mendalami apakah penggunaan kendaraan tersebut murni untuk kepentingan dinas atau justru dimanfaatkan saat momen libur panjang. Alasan penggantian pelat nomor yang disebut untuk menghindari sorotan publik juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
"Itu mungkin nanti yang sedang didalami terkait dengan masa teguran yang disampaikan dari BPAD," pungkas Uus.
Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)