Ini Kata Inspektorat Soal Lurah Kalisari Dinonaktifkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 19:53
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma (Humas pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Lurah Kalisari setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan warga. Di mana ada laporan parkir liar malah dibalas dengan foto hasil buatan AI.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah.

“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangannya, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nurhasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat kelurahan lainnya, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, juga dikenakan sanksi disiplin dan pembinaan.

Baca Juga: Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara Usai Kasus Unggahan AI di Aplikasi JAKI

Laporan warga soal parkir liar, ditanggapi dengan foto diduga pakai AI <b>(Instagram @wargajakarta.id)</b> Laporan warga soal parkir liar, ditanggapi dengan foto diduga pakai AI (Instagram @wargajakarta.id)

Baca Juga: Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Pramono: Enggak Ada Toleransi!

Tak hanya pejabat struktural, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, baik kepada ASN maupun petugas lapangan.

Dhany menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang didorong oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Menurutnya, fokus utama bukan hanya pada pemberian sanksi, tetapi juga perbaikan sistem agar pelayanan publik semakin transparan dan dapat dipercaya.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Dhany.

x|close