Bantah Dirjen Bea Cukai, Kemenperin Belum Terima Laporan Soal Isi 26 Ribu Kontainer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 12:44
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Perindustrian/Ist Kementerian Perindustrian/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Seperti diketahui, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.

"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut," ujar Febri dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberikan pernyataan, bahwa pihaknya telam menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Baca juga: Bea Cukai Klaim Sudah Rampungkan Periksa 26 Ribu Kontainer yang Sempat Tertahan

Baca juga: Sri Mulyani dan Airlangga Nebeng Truk Saat Bereskan Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Netizen: Menyala Bu!


Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan bahwa dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin.

"Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh," ungkap Febri.

Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.

Febri menyampaikan, Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer.

"Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor," tandasnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close