Ntvnews.id, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pria tersebut diduga merupakan bos mafia internasional yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan lintas negara.
SL diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah sistem keimigrasian mendeteksi identitasnya sebagai subjek Red Notice Interpol saat tiba dari Singapura.
Setelah diamankan, SL dideportasi pada Selasa, 7 April 2026. Ia diberangkatkan melalui penerbangan rute Denpasar–Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Amsterdam. Langkah deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan global.
Berdasarkan hasil koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan jaringan kriminal internasional. Ia disinyalir mengendalikan operasi perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Baca Juga: Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Buronan dan Bos Mafia Asal Inggris Dideportasi Imigrasi (Imigrasi)
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
"Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing." ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pengawasan berbasis intelijen dinilai menjadi kunci dalam mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara.
Buronan dan Bos Mafia Asal Inggris Dideportasi Imigrasi (Imigrasi)