A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Jemaah Tak Sekadar Aman, Dana Haji Hasilkan Manfaat Hingga Ratusan Dolar per Jemaah - Ntvnews.id

Jemaah Tak Sekadar Aman, Dana Haji Hasilkan Manfaat Hingga Ratusan Dolar per Jemaah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 06:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Seluruh Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci dan Siap Menuju Fase Armuzna Seluruh Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Suci dan Siap Menuju Fase Armuzna (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengelolaan keuangan haji Indonesia terus menunjukkan kinerja yang solid dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak hanya memastikan dana jemaah tetap aman, tetapi juga mampu menghadirkan nilai manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh jemaah, baik haji reguler maupun haji khusus.

Salah satu bukti konkret manfaat pengelolaan dana haji terlihat dalam mekanisme Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian resmi dari sistem penyelenggaraan haji yang menjamin hak jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa jemaah haji khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000, yang kemudian dilengkapi menjadi USD 8.000 saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujarnya.

Namun, manfaat tidak berhenti pada pengembalian pokok dana. Selama dana tersebut dikelola oleh BPKH, jemaah juga memperoleh nilai manfaat tambahan. Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat tersebut dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung lamanya dana dikelola.

Baca Juga: BPKH Kelola Rp181 Triliun Dana Haji, Fadlul Imansyah Tegaskan Peran Strategis bagi Ekonomi

Dengan demikian, total dana yang dikembalikan dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah. Nilai ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan keuntungan yang kembali kepada jemaah.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyampaikan secara jelas kepada jemaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima serta penggunaannya dalam paket layanan haji.

Selain memberikan manfaat langsung kepada jemaah, kinerja pengelolaan dana haji juga diakui di tingkat nasional. BPKH baru-baru ini menerima penghargaan sebagai Investor Strategis Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nushaf 2026 Diskusi Bersama Fadlul Imansyah, Kepala BPKH dan Jaenal Effendi, Dirjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah  <b>(NTV)</b> Nushaf 2026 Diskusi Bersama Fadlul Imansyah, Kepala BPKH dan Jaenal Effendi, Dirjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (NTV)

Penghargaan ini mencerminkan kontribusi BPKH dalam memperkuat pasar keuangan syariah sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Deputi Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH, Erwinda, menyebut pencapaian tersebut sebagai hasil dari pengelolaan investasi yang pruden dan terarah.

"Penghargaan ini adalah bukti komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara aman, efisien, dan optimal melalui instrumen syariah yang dijamin negara," ujarnya.

Baca Juga: BPKH: Pengelolaan Dana Haji Mencapai Rp171 Triliun

Investasi pada instrumen seperti SBSN tidak hanya memberikan imbal hasil bagi jemaah, tetapi juga berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa dana haji memiliki peran ganda, yakni sebagai sumber manfaat bagi jemaah sekaligus penggerak ekonomi syariah.

Ke depan, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana. Penguatan tata kelola dan strategi investasi syariah menjadi kunci agar dana haji tetap tumbuh dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Dengan kinerja yang terus menguat, pengelolaan keuangan haji Indonesia kini tidak hanya sekadar menjaga dana umat, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikelola mampu kembali dalam bentuk layanan yang lebih baik, biaya yang lebih efisien, serta perlindungan maksimal bagi jemaah.

x|close