Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA pada 9 April 2026 bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha rokok kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
“Penyidik mendalami saksi SA terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Pengusaha Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap SA merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya, baik terhadap yang bersangkutan maupun tersangka Budiman Bayu Prasojo.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang terjaring OTT. Mereka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Selain itu, pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pengembangan kasus terus berlanjut, hingga pada 26 Februari 2026 KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, termasuk aliran dana yang ditemukan sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik di sektor kepabeanan dan cukai.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am (Antara)