Menteri Koperasi: Anggota Kopdes Berpeluang Terima SHU dan Gaji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 08:59
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pramuniaga mengantarkan barang kebutuhan pokok milik pembeli di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Girimukti, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, 24 September 2025 Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Pramuniaga mengantarkan barang kebutuhan pokok milik pembeli di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Girimukti, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu, 24 September 2025 Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, khususnya dari Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki peluang untuk memperoleh tambahan penghasilan melalui keanggotaan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Ia menjelaskan bahwa KPM yang bergabung sebagai anggota koperasi berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kondisi ekonomi mereka.

“SHU ini akan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Dengan SHU, harapannya mereka bisa keluar dari desil 1 (sangat miskin) dan desil 2 (miskin),” ujar Ferry usai bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Baca Juga: 18 Juta Penerima Bansos Disiapkan Jadi Tenaga Kerja Koperasi Merah Putih

Selain menjadi anggota, Ferry juga menuturkan bahwa penerima bansos memiliki kesempatan untuk bekerja di Kopdes Merah Putih.

Setiap koperasi desa direncanakan membuka sekitar 15 hingga 18 posisi kerja bagi KPM.

Secara nasional, program ini diperkirakan mampu menyerap hampir 1,4 juta penerima PKH sebagai tenaga kerja yang akan memperoleh penghasilan tetap.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi akan menyiapkan regulasi khusus agar kewajiban anggota koperasi bagi penerima manfaat tidak memberatkan.

Ferry menegaskan pentingnya payung hukum tersebut agar para penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan, melainkan bisa mencapai kemandirian ekonomi melalui partisipasi aktif dalam koperasi.

"Payung hukum ini penting agar penerima manfaat tidak terbebani biaya keanggotaan. Kami ingin mereka mandiri, bukan hanya bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk membahas integrasi data penerima manfaat PKH, sehingga proses perekrutan tenaga kerja dapat berjalan tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebutkan bahwa proses perekrutan tenaga kerja untuk Kopdes saat ini masih dalam tahap pematangan.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan Kementerian Sosial, terutama terkait penerima manfaat pada desil 1 hingga 4.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Ditargetkan Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 8 juta KPM yang akan didorong menjadi anggota koperasi desa.

Meski tidak seluruhnya akan direkrut sebagai pekerja, seluruh KPM tersebut akan diarahkan untuk menjadi anggota koperasi agar dapat merasakan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Saifullah juga menjelaskan bahwa perekrutan tenaga kerja akan difokuskan pada KPM yang berada dalam usia produktif, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing individu.

Sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap KPM dan menyiapkan berbagai program pelatihan guna meningkatkan kesiapan mereka.

(Sumber: Antara)

x|close