Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sosok perantara dalam dugaan aliran dana korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Perantara tersebut diketahui berinisial ZA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta adanya saksi yang berperan sebagai penghubung dalam penyerahan uang kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 April 2026 malam.
Ia menjelaskan bahwa saksi ZA telah menerima dana dari pihak Yaqut, namun uang tersebut belum sempat disalurkan kepada anggota pansus.
Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)
"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat mengungkap dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI. Kasus ini sendiri mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara. Hasilnya, pada 4 Maret 2026 diumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah.
Baca Juga: Cek Fakta: Pigai Restui Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Permohonan tersebut sempat dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan setelah dilakukan proses pengalihan status penahanan.
Perkembangan lain, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Antara)