Sahroni Minta Sanksi Tegas untuk Mahasiswa FH UI Terduga Pelecehan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 14:55
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal harus diberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Sahroni mengaku prihatin terhadap perilaku tersebut, mengingat para mahasiswa itu merupakan calon praktisi hukum di masa depan.

“Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucap dia.

Baca Juga: BEM FH UI Tuntut Sanksi DO bagi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, mahasiswa hukum seharusnya memiliki pemahaman kuat tentang etika dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” kata Sahroni.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” kata dia.

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI dan sempat viral di media sosial.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal, digital, maupun langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tampang 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH Universitas Indonesia

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.

Saat ini, penanganan kasus tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.

Sejalan dengan proses tersebut, FH UI telah melakukan langkah awal berupa investigasi internal serta pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

(Sumber: Antara)

x|close