Ntvnews.id, Mataram - Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan bahwa penangkapan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri sejatinya bukan hal yang sulit secara hukum. Menurutnya, negara telah memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan pengejaran hingga proses ekstradisi.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menyoroti kasus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang melarikan diri ke luar negeri dan akhirnya meninggal dunia.
"Mestinya bisa (ditangkap), tapi karena permainan jalur diplomatik, pejabat, undang-undang (kasus berlarut hingga pelaku meninggal)," kata Mahfud MD dalam kuliah umum bertajuk Aktualisasi Ekonomi Islam yang Berkeadilan, Beretika, dan Berwawasan Lingkungan dalam Kerangka Konstitusi Indonesia di kampus UIN Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Eks Sekjen PSSI Abdul Halim Mahfudz Meninggal Dunia
Ia menjelaskan bahwa lemahnya konsistensi dalam penegakan hukum serta adanya tarik-menarik kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat upaya membawa pulang para pelaku korupsi ke Indonesia.
Menurut Mahfud MD, dalam berbagai kasus, pelaku korupsi kerap mendapatkan perlindungan tertentu dan memanfaatkan celah hukum untuk menghindari proses peradilan.
Dalam kasus TPPU senilai Rp189 triliun, kematian tersangka saat berada di luar negeri membuat perkara tersebut akhirnya gugur.
"Jumlahnya Rp189 triliun. Itu memang soal penegakan hukum, bukan soal sistem, bukan soal teori," ucap Mahfud MD yang pernah menangani kasus tersebut saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus TPPU, Siman Bahar, telah meninggal dunia di China.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Tunjuk Susi, Mahfud MD, dan Ahok Jadi Pimpinan KPK adalah Hoaks
Ia diketahui terlibat dalam praktik pengolahan emas ilegal menjadi produk legal melalui sejumlah perusahaan.
Saat ini, KPK tengah menyiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Proses tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen, termasuk surat keterangan kematian, sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
(Sumber: Antara)
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan kuliah umum kepada mahasiswa UIN Mataram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Sugiharto Purnama (Antara)