Ntvnews.id
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Brian menjelaskan bahwa setiap institusi pendidikan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital. Ia juga menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap setiap pelanggaran.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," katanya.
Baca Juga: Pramono Sebut Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua
Dalam penanganan kasus, pemerintah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan diskriminasi, serta mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) di setiap kampus guna memastikan perlindungan serta pemulihan korban.
Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Brian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Universitas Indonesia.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemdiktisaintek terus melakukan koordinasi dengan pihak UI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, mengawasi kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Pemerintah juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi yang berlangsung.
Baca Juga: BEM FH UI Tuntut Sanksi DO bagi 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus
Untuk memperluas akses pelaporan, masyarakat maupun sivitas akademika dapat menggunakan berbagai kanal resmi, seperti SP4N-LAPOR, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta layanan pengaduan Kemdiktisaintek melalui pusat panggilan dan kontak resmi yang tersedia.
Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmennya dalam memastikan kebijakan pencegahan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi, memperkuat edukasi dan pengawasan, serta mendorong penegakan sanksi secara tegas.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Brian Yuliarto.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ditemui usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Persiden/aa (Antara)