A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

RI–Korea Selatan Sepakati Klarifikasi Travel Advisory yang Singgung Bali - Ntvnews.id

RI–Korea Selatan Sepakati Klarifikasi Travel Advisory yang Singgung Bali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 22:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi wisatawan sedang menikmati keindahan budaya Bali. (ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata) Ilustrasi wisatawan sedang menikmati keindahan budaya Bali. (ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Korea untuk Indonesia telah membahas isu terkait penerbitan travel advisory yang dikeluarkan otoritas Korea Selatan dan sempat menyebut Bali dalam narasinya.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026, Kemenpar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi atas imbauan perjalanan tersebut.

Hasil pertemuan menunjukkan bahwa Kedubes Republik Korea menyampaikan permohonan maaf.

Mereka menjelaskan bahwa unggahan travel advisory tersebut terjadi akibat kekhilafan Konsul Jenderal Republik Korea saat merespons pertanyaan warga negaranya terkait sejumlah kasus kriminal di Bali.

Baca Juga: Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026 di Tengah Tekanan Global

Imbauan itu, menurut penjelasan pihak Korea Selatan, dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian bagi warganya yang hendak bepergian, dan tidak dimaksudkan untuk merusak citra Bali sebagai destinasi wisata.

Selanjutnya, Kedutaan Besar Republik Korea telah memperbarui isi travel advisory dengan narasi yang lebih umum serta menghapus rincian kasus yang melibatkan warga negara asing di Bali.

Pihak kedutaan juga menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Indonesia dalam penyampaian informasi sensitif, sekaligus memberikan penjelasan kepada media di Korea Selatan mengenai kondisi pariwisata Bali yang sebenarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka dan menyambut wisatawan dari berbagai negara, termasuk Korea Selatan.

“Indonesia akan terus menyambut wisatawan dari seluruh dunia, termasuk dari Republik Korea, untuk menikmati keindahan dan keramahan pariwisata Indonesia,” kata Widiyanti Putri Wardhana.

Untuk memperkuat keamanan destinasi, Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini mencakup peningkatan penilaian risiko secara berkala di hotel, tempat hiburan, dan kawasan wisata sesuai standar pengamanan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenpar Pastikan Recall Airbus A-320 Tak Ganggu Pariwisata Nasional

Selain itu, pelaku industri pariwisata juga didorong memperkuat sistem verifikasi tamu, termasuk pelaporan data wisatawan asing secara tertib dan terintegrasi.

Pihak kepolisian turut meningkatkan kehadiran pos keamanan terpadu di titik-titik ramai seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu untuk mempercepat respons terhadap potensi insiden di lapangan.

Penegakan hukum juga diperkuat, termasuk pengawasan lalu lintas serta penertiban penyewaan kendaraan kepada wisatawan asing tanpa izin resmi.

Operasi yustisi akan dilakukan secara berkala untuk mengawasi penyalahgunaan izin tinggal demi menjaga stabilitas keamanan serta mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.

Kementerian Pariwisata menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku industri, serta komunitas lokal di Bali.

Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelas dunia, serta mengimbau wisatawan menggunakan layanan resmi selama berada di Indonesia.

(Sumber: Antara)

 

x|close