Ntvnews.id, Jakarta - Ada kenaikan biaya penerbangan ibadah haji pada tahun 2026. Kondisi ini akibat dari melonjaknya harga bahan bakar pesawat, avtur.
Walau begitu, menurut Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, kenaikan ini takkan dibebankan kepada jemaah haji. Tapi akan dibebankan pada keuangan negara.
"Tadi disebutkan bahwa (kenaikan biaya penerbangan haji dibebankan kepada) keuangan negara," ujar Irfan usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menuturkan, sekitar 10 hari yang lalu, Kementerian Haji dan Umrah sudah menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian untuk membahas hal ini. Keputusan pun sudah diambil dalam rapat tersebut.
"Dan pada rapat itu disimpulkan diputuskan oke, pemerintah akan menutup penambahan-penambahan biaya itu. Saya kira itu," tuturnya.
Meski begitu, Irfan belum bisa memastikan apakah sumber pendanaan kenaikan biaya penerbangan biaya haji dibebankan kepada APBN atau yang lainnya. Namun, yang jelas uang negara akan dipakai untuk menalangi kenaikan biaya ibadah haji tahun ini.
"Keuangan negara bisa, bisa APBN bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya," tandasnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. (NTVNews.id)