Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo, karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Faizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Faizal menilai pernyataan yang disampaikan Budi berkaitan dengan pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia juga menyinggung adanya informasi yang dinilai merugikan dirinya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Persoalkan Laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya
"Termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah dan kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami," katanya.
Atas dasar itu, Faizal berharap Dewas KPK dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
"Kami berharap dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, terlebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka di antaranya Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), serta pihak swasta yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Baca Juga: KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, termasuk penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Adapun Faizal sendiri diperiksa oleh KPK pada 7 April 2026. Tidak lama berselang, pada 14 April 2026, ia juga melaporkan pernyataan juru bicara KPK terkait materi pemeriksaannya ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan oleh dugaan fitnah.
(Sumber: Antara)
Kritikus politik Faizal Assegaf (kiri) melaporkan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026) (ANTARA/Ilham Kausar) (Antara)